IHSG Terjun Bebas, Ketua OJK Mundur Dari Jabatan.
Tidak berhenti di situ, gelombang pengunduran diri meluas hingga ke posisi nomor dua di lembaga tersebut. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, tak lama kemudian turut menyatakan mundur dari jabatannya mengikuti jejak rekan-rekan pimpinan lainnya.
Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa keputusan kolektif ini merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kondisi yang terjadi. Langkah ini diambil demi mendukung percepatan proses pemulihan yang sangat dibutuhkan oleh sektor jasa keuangan Indonesia saat ini.
Rentetan mundurnya petinggi OJK ini menyusul peristiwa yang terjadi pada pagi hari yang sama di Bursa Efek Indonesia. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, terlebih dahulu mengumumkan pengunduran dirinya, menandakan adanya krisis kepemimpinan di otoritas pasar modal.
Kondisi ini dipicu oleh stabilitas pasar modal yang terguncang hebat sepanjang pekan ini. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami terjun bebas hingga memicu kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis.
Kepanikan pasar semakin memuncak setelah lembaga indeks global, MSCI, mengeluarkan kebijakan drastis. MSCI memutuskan untuk membekukan sementara seluruh perlakuan indeks bagi saham-saham asal Indonesia, yang berdampak langsung pada aliran modal asing.
Kebijakan MSCI tersebut mencakup pembekuan total terhadap kenaikan bobot saham Indonesia di indeks mereka. Selain itu, MSCI juga menghentikan penambahan saham baru dari Indonesia, yang secara efektif menutup pintu bagi emiten lokal untuk masuk ke radar investor global.
Dampak lebih lanjut dari pengumuman MSCI adalah keputusan untuk tidak melakukan kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks bagi perusahaan Indonesia. Hal ini menjadi sentimen negatif utama yang meruntuhkan kepercayaan investor terhadap prospek pasar modal domestik.
Meskipun terjadi eksodus pimpinan, OJK memastikan bahwa roda organisasi akan tetap berjalan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengawasi sektor keuangan tetap berjalan normal.
Proses pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai prosedur hukum. Mekanisme pergantian akan mengikuti ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2023 atau UU P2SK.
Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab harian Ketua, Wakil Ketua, hingga Kepala Eksekutif akan dijalankan sesuai mekanisme transisi yang diatur undang-undang. Hal ini dilakukan demi menjamin keberlangsungan kebijakan serta pelayanan bagi masyarakat dan pelaku industri.
Sebagai penutup, OJK berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas di masa transisi ini. Penerapan prinsip tata kelola yang baik menjadi prioritas utama lembaga guna mengembalikan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat gejolak pasar dan perubahan kepemimpinan ini.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






