OJK dan Kejaksaan Perkuat Penanganan Pidana Keuangan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana (kanan) dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana (kanan) dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Jakarta-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara pidana. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan elemen krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sinergi antara OJK dan Kejaksaan diharapkan mampu menciptakan mekanisme penegakan hukum yang jauh lebih solid dan transparan di masa depan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/langgar-aturan-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-hutan/

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Mirza menyebutkan bahwa PKS ini dirancang untuk memfasilitasi proses bisnis yang lebih baik, terutama dalam tahap penyidikan. Fokus utamanya adalah menyelaraskan langkah kedua lembaga saat menangani kasus-kasus pelanggaran hukum di industri keuangan.

Kolaborasi OJK dan Kejaksaan RI  Perkuat Hukum Di Sektor Keuangan.

Mirza juga menjelaskan bahwa mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan wewenang penyidikan kepada OJK. Namun, wewenang tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan kolaboratif dari aparat penegak hukum seperti Kejaksaan.

BACA JUGA:  ADK OJK 2026 Resmi Dilantik Di Mahkamah Agung

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, memaknai kesepakatan ini sebagai bentuk komitmen nyata kedua belah pihak. Penandatanganan ini dianggap sebagai penegasan untuk menyukseskan penyelesaian perkara keuangan hingga tuntas.

Asep menekankan bahwa tantangan kejahatan keuangan saat ini semakin kompleks, terutama di era digital yang memunculkan banyak modus operandi baru. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah kejahatan terkait aset kripto yang memerlukan penanganan khusus dan pemahaman teknis yang mendalam.

PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari kesepakatan sebelumnya yang pernah diteken pada Januari 2024. Perubahan ini mendesak dilakukan menyusul diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pidana.

Berdasarkan data kinerja periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan telah menunjukkan hasil yang sangat konsisten. Tercatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah berhasil dinyatakan lengkap atau P-21 selama periode tersebut.

BACA JUGA:  Danantara: BUMN Karya Sakit Akibat Proyek Tanpa Perencanaan Matang dan 'Kanibalisme' Tender

Secara rinci, berkas yang rampung terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, serta 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari total tersebut, sebanyak 135 perkara dilaporkan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.

Khusus sepanjang tahun 2025 saja, efektivitas penegakan hukum ini terlihat dari penyelesaian 37 berkas perkara hingga tahap P-21. Capaian ini didominasi oleh kasus perbankan dengan 27 perkara, diikuti pasar modal dan sektor IKNB yang terus dipantau secara ketat.

Tujuan utama dari pembaruan kerja sama ini adalah memastikan tugas penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan berjalan selaras dengan hukum acara pidana yang baru. Ruang lingkupnya mencakup koordinasi sejak tahap awal penyidikan, prapenuntutan, hingga pelaksanaan putusan hakim.

Selain aspek penegakan hukum, PKS ini juga mencakup program peningkatan kapasitas bagi personel kedua lembaga melalui seminar dan lokakarya bersama. Hal ini bertujuan agar pemahaman mengenai dinamika sektor jasa keuangan semakin meningkat demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Pelantikan Digelar Sore Ini
Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018
KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi
Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri
Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa
Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:21 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Pelantikan Digelar Sore Ini

Senin, 27 April 2026 - 10:55 WIB

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 13:13 WIB

Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri

Berita Terbaru