Medan-Mediadelegasi: Rancangan Undang-Undangan (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional.
Namun belakangan RUU HIP menuai kontroversi bahkan penolakan dari elemen mahasiswa, agar usulan wakil rakyat tersebut dicabut.
Ideologi Pancasila sudah dijabarkan dalam landasan konstitusi yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka apabila dilahirkan lagi Undang-Undang yang khusus seperti HIP, justru akan meminggirkan landasan konstitusi.
Demikian diungkapkan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatea Utara, Azlansyah Hasibuan (foto), Minggu (14/6).
Menurut dia, lima sila dalam Pancasila sebagai landasan Ideologi seluruhnya sudah tertuang dalam UUD 1945. “Seperti sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam landasan konstitusional sebagai turunannya telah mengejawantahkannya berupa kebebasan beragama,” tegasnya.
Begitu juga perihal sila-sila lainnya dalam landasan ideologi tersebut, sudah dijabarkan. “Sehingga bila HIP dipaksakan maka akan terjadi turbulensi terhadap UUD 1945 yang otomatis akan mengguncangkan landasan konstitusi di negara yang dibangun dengan tetesan darah pejuang ini,” ujarnya.
Parahnya lagi, kata Azlansyah Hasibuan, guncangan tersebut juga bisa berpotensi meminggirkan landasan konstitusi yang selama ini sudah teruji dan mampu menjadi pondasi bagi negara kepulauan dan kebhinekaan ini bersatu hingga kini.
“Apalagi dari sisi hierarki hukum HIP yang lahir dari Pancasila dan sama halnya UUD 1945. Maka akan terpinggirkanlah landasan konstitusi sebagai produk lawasnya,” tukas Azlansyah.
Dikatakan, dari sejarahnya UUD 1945 sebagai landasan konstitusi sudah pernah diobok-obok. “Setelah reformasi, UU paling mendasar di negeri tersebut, sudah empat kali diamandemen, dimana poin-poinnya terkesan diwarnai pemikiran kapitalis,” katanya.
Terlebih lagi, lahirnya usulan inisiasi DPR berupa HIP yang belakangan ini bertepatan dengan menggelindingnya wacana ideologi komunis di negeri ini. “Maka kami sangat menyangsikan landasan ideologi komunis menyusup dalam butir-butir HIP,” ketusnya.
Lagian dari sisi logika hukum, rinci Azlansyah, dua produk hukum yang muncul dari sumber yang sama, yakni ideologi bangsa, itu sama saja dengan melahirkan produk hukum tandingan.
“Seyogianya produk hukum yang dilahirkan jangan berupa UU, banyak opsi pilihan seperti halnya lahirnya Tap MPR atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah pernah dilakukan para pendahulu negeri ini, yang tidak memiliki konsekuensi turbulensi,” paparnya.
Tak sampai di situ, tambah Azlansyah lagi, dengan potensi turbulensi lahirnya HIP itu, landasan ideologi adalah Pancasila juga akan terimbas. “Bisa jadi dari turbulensi tersebut akan memunculkan pemikiran kalau Pancasila juga harus diubah. Jika ini sampai terjadi, bakal hancurlah negeri ini, sebab ideologinya tercabik-cabik,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar para petinggi negeri ini, khususnya DPRRI mencabut usulan inisiasi HIP tersebut. “Ayo..kita duduk bersama lakukan ulang kajian-kajian akademik. Demi menjaga keutuhan negara yang lahir bukan dari pemberian atau hadiah negara lain. Mari kita hargai pejuang yang sudah mengorbankan darah, nyawa dan harta. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai perjuangan para pahlawannya,” tandasnya. D|Med-41