Jakarta-Mediadelegasi: Kejagung telah menetapkan empat orang sebaai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup.
Keempat tersangka tersebut adalah WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, MS dan AR diduga melakukan penyuapan sebesar Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN. Tujuan dari penyuapan ini adalah agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging dalam kasus tersebut.