Ketua PN Jaksel  Ditangkap

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejagung telah menetapkan empat orang sebaai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka tersebut adalah WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, MS dan AR diduga melakukan penyuapan sebesar Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN. Tujuan dari penyuapan ini adalah agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Cukai Rokok Naik: Dampaknya pada Daya Beli dan Penerimaan Negara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan suap di lingkungan peradilan. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru