Kini! Sumut Telah Miliki 3 Kampung Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 17 Maret 2022 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kini! Sumatera Utara patut berbangga. Pasalnya? telah terbentuk kampung restorative justice di 3 lokasi Simalungun, Palas dan Tanah Karo.(ist)

Kini! Sumatera Utara patut berbangga. Pasalnya? telah terbentuk kampung restorative justice di 3 lokasi Simalungun, Palas dan Tanah Karo.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kini! Sumatera Utara patut berbangga. Pasalnya? telah terbentuk kampung restorative justice di 3 lokasi, yakni di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tanah Karo. Peresmian kampung RJ tersebut langsung dilakukan secara simbolis Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto pada, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Di Sumut sendiri ada 3 desa yang diresmikan menjadi Rumah RJ. Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Karo.

Peresmian Rumah RJ Pur Pur Sage di Desa Ketaren juga diikuti Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Sidarta Bukit, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas, Kajari Karo Fajar Syah Putra yang diwakili Plh. Ranu Wijaya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, para Kasi di Kejari Karo serta unsur Forkopimda lainnya.

BACA JUGA:  Terkait Kelangkaan Pupuk, Edy Rahmayadi Sesalkan Baharuddin Siregar

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

“Penerapan RJ dalam penghentian penuntutan sangat besar manfaatnya, dengan adanya perdamaian, maka untuk membangun kita akan kompak, tapi dengan adanya permusuhan dan perselisihan biasanya akan saling mengganjal. Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan,” tandasnya.

Program yang dicanangkan pak Jaksa Agung ini, Idianto menegaskan harus kita dukung dengan semaksimal mungkin oleh semua elemen masyarakat.

“Mari kita dukung RJ ini untuk kedamaian kita bersama. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk ke depannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut sudah melaksanakan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ dari Januari sampai Maret 2022 sebanyak 28 perkara.

BACA JUGA:  Pos Operasi Ketupat Toba 2024 Polres Samosir dan Daerah Rawan Macat, Longsor di wilayah Kab.Samosir

Pemilihan Desa Ketaren sebagai Rumah RJ juga didasari pada adanya penyelesaian perkara dengan penerapan RJ di desa ini.

Wakil Bupati Theopilus Ginting saat memberikan sambutan merasa bangga sebagai putra kelahiran Desa Ketaren, karena desa tempat ia lahir dijadikan percontohan penerapan Restorative Justice.

“Kami berharap, dengan dijadikannya Desa Ketaren yang memiliki jumlah penduduk mencapai 8000 jiwa dan 2200 kepala keluarga, merupakan desa yang ada di tengah kota Kabanjahe. Nilai-nilai kearifan lokal yang ada mari kita jaga bersama,” kata Theopilus Ginting.

Kemudian Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring menyampaikan pemilihan nama Kampung RJ Pur Pur Sage itu artinya mengedepankan perdamaian atau musyawarah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

“Ke depan, kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari Kejari Karo maupun Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman tentang hukum di desa kami,” tandas Riswan Sembiring.(D-Red-08-Rel)

Satu tanggapan untuk “Kini! Sumut Telah Miliki 3 Kampung Restorative Justice”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru