Dalam BAP tersebut, AKP Malaungi mengaku mengenal tersangka sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari tersangka.
AKP Malaungi juga mengungkapkan bahwa tersangka menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai Kepala Polres Bima Kota, disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Atas “nyanyian” AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka. Namun, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba yang terlibat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







