Jakarta-Mediadelegasi: Komandan Korps Brimob Polri, Ramdani Hidayat, menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Brimob. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut.
Dalam keterangannya, Ramdani menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Permohonan maaf itu, kata dia, mewakili pribadi maupun pimpinan Korps Brimob.
Komandan Brimob Tegaskan Proses Hukum Transparan dan Tegas
Ramdani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota. Kasus tersebut telah ditarik dan kini ditangani oleh Polda Maluku agar proses hukum berjalan lebih cepat, objektif, dan transparan. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila terbukti bersalah.
Selain proses hukum, Korps Brimob juga melakukan evaluasi internal menyeluruh. Evaluasi itu meliputi petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas (jukrah), penggunaan kekuatan, hingga kelengkapan perlengkapan dalam setiap operasi pelayanan masyarakat. Langkah ini disebut sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram dan marah saat menerima laporan insiden tersebut. Ia menilai tindakan oknum anggota tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi warga.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/geram-kapolri-perintahkan-usut-tuntas-oknum-brimob/
Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan keadilan bagi keluarga korban sebagai prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.
Pada Senin (23/2/2026), sidang etik terhadap Bripda MS dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa sebagian proses sidang dapat dibuka untuk umum, sementara tahapan tertentu dilakukan secara tertutup guna mendalami fakta.
Keluarga korban dijadwalkan hadir di Polda Maluku sebelum sidang dimulai. Mereka juga akan menjenguk anggota keluarga lain yang mengalami cedera. Bagi keluarga yang tidak dapat hadir langsung, kepolisian menyediakan fasilitas daring untuk mengikuti jalannya persidangan.
Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Komunikasi dilakukan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan kronologi kepolisian, insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi pada dini hari di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat dua sepeda motor melaju kencang, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, Bripda MS langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







