Komisi II DPRD Medan: Sekolah dengan Tatap Muka Menunggu Instruksi Pemerintah

Sekolah dengan Tatap Muka Menunggu Instruksi Pemerintah
Foto: D|medan|amirsyam

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi II DPRD Medan H Aulia Rahman SE (foto) menegaskan, bahwa proses belajar mengajar dengan tatap muka di kelas untuk Tahun Ajaran baru agar tidak dilaksanakan, mengingat Kota Medan masih berstatus Zona Merah.

“Sebaiknya untuk Tahun Ajaran baru ini, seluruh sekolah mulai dari TK/RA sampai SMA belum boleh tatap muka, mengingat kondisi pandemi covid-19 masih menerpa, apalagi Kota Medan masih berstatus zona merah,” kata Aulia Rahman kepada Mediadelegasi, Senin (13/7), di Medan.

Menurut Aulia, proses belajar tatap muka sangat beresiko dan rentan terhadap penularan Covid, karena kita tidak tahu dari siapa penularan itu.

Bacaan Lainnya

“Langkah antisipasi Kepala Dinas Pendidikan Medan dengan mengeluarkan Surat Edaran sudah tepat, terkait imbauan ke seluruh Kepala Sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar yang di mulai tanggal 13 Juli 2020, agar seluruh proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, sebagai antisipasi penyebaran virus covid ini,” lanjut tokoh Muda Medan Utara ini.

Pemanfaatan Dana BOS

Aulia Rahman juga menyampaikan, agar penggunaan bantuan dana BOS agar dimanfaatkan seefektif mungkin untuk hal terkait dengan proses belajar-mengajar. “Jangan gunakan dana BOS selain termaktub dalam petunjuk teknis,” katanya.

Menurutnya, regulasi penggunaan dana BOS sampai saat ini belum ada untuk hal yang bersifat darurat, maka kami meminta kepada Kadis Pendidikan Kota Medan untuk segera membuat regulasi atau payung hukum bersama DPRD Medan, agar jelas penggunaan dan pemanfaatannya.

Terlebih, kata Aulia Rahman, dalam kondisi darurat covid seperti ini, karena di duga ada oknum di Dinas Pendidikan yang menyampaikan kepada para Kepala sekolah tentang penggunaan dana BOS tersebut  lari dari juknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pos terkait