Komisi X DPR: Guru Swasta Bisa Mengajar di Sekolah Asal

guru swasta
Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi para guru honorer. Sebab, kini sudah ada kepastian untuk masa depannya. Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.

Regulasi untuk itu akan disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Agar tidak ditinggal gurunya Tentu tujuannya agar sekolah-sekolah swasta tidak ditinggal gurunya yang telah lulus PPPK. Hal itu menjadi topik dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, Selasa (12/4/2022) kemarin.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang memimpin rapat ini, Kemendikbud Ristek harus mampu meyakinkan para guru yang telah lulus PPPK bisa mengajar di sekolah swasta asalnya, agar tidak ada kekosongan guru. Sebab, sebelumnya sekolah-sekolah asal guru-guru tersebut kekurangan guru, karena sudah pindah ke sekolah-sekolah negeri.

Pos terkait