Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa penghapusan hukuman mati merupakan standar internasional yang telah menjadi arus utama sejak adopsi Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991.

 

“Pemerintah Indonesia perlu konsisten dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang selaras dengan perkembangan yang sudah tercantum dalam KUHP Nasional yang baru,” ujar Atnike, dilansir dari ANTARA, Kamis (10/10/2024).

Ketentuan tentang hak untuk hidup diatur dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR, yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak atas hidup dan perlindungan hukum, dan tidak ada pihak yang berhak mencabut hak tersebut. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, namun hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun diatur sebagai hukuman alternatif.

Dalam KUHP Nasional yang baru, pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif dengan ketentuan adanya penundaan eksekusi, memberikan ruang bagi evaluasi lebih lanjut terhadap hukuman tersebut. Meski demikian, Komnas HAM menilai perlunya langkah lebih jauh berupa moratorium atau bahkan penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.

Atnike juga menyatakan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan moratorium, atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, untuk menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia di tingkat internasional. Pemerintah telah menyusun RPP mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati, namun Komnas HAM berharap pemerintah dapat bergerak lebih progresif dalam menghapuskan hukuman mati.

Penghapusan hukuman mati, menurut Komnas HAM, bukan hanya sesuai dengan norma internasional, tetapi juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, diharapkan langkah-langkah untuk menghapus hukuman mati di Indonesia dapat segera terwujud, sejalan dengan standar hak asasi manusia global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru