Konflik Kepentingan Jerat Bupati Pekalongan dalam OTT

Konflik Kepentingan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK. Foto: Ist.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia dilakukan pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya.

Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan dari wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Salah satu yang ikut diamankan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Sehari sebelum pengumuman resmi, penyidik KPK menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja bupati. Penyegelan dilakukan dengan memasang tanda resmi KPK di pintu ruangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan tetap berjalan normal pada keesokan harinya. Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, mengaku belum mengetahui secara rinci peristiwa OTT tersebut karena sedang dinas luar kota.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia dikenal sebagai penyanyi dangdut dan merupakan putri dari musisi legendaris A. Rafiq. Ia kemudian aktif di Partai Golkar dan terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026 setelah memenangkan Pilkada 2020. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait