Dugaan Korupsi Pembangunan GKT Rp10,3 M, Mantan Rektor UINSU Ditahan

Dugaan Korupsi Pembangunan GKT Rp10,3 M, Mantan Rektor UINSU Ditahan
Ketiga tersangka memakai kaus merah. Foto: D|Ist

Selanjutnya, Kajari Medan menerbitkan Surat Perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyiapkan berkas dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembangunan GKT UINSU Kampus Medan Estate untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Tersangka Prof S dan  Drs S serta JS disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021.

Adapun sejumlah dokumen terkait kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu  Kampus II UIN Sumatera Utara tahun Anggaran 2018, juga diamankan sebagai barang bukti untuk di bawa ke Persidangan. D|Red-09

Pos terkait