Dugaan Korupsi Pembangunan GKT Rp10,3 M, Mantan Rektor UINSU Ditahan

Selasa, 29 Juni 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka memakai kaus merah. Foto: D|Ist

Ketiga tersangka memakai kaus merah. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu (GKT) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Kampus Medan Estate, sebesar Rp10,3 miliar lebih segera disidangkan. Tersangka Prof S (mantan Rektor UINSU) Drs SS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan JS (Direktur PT MKBP) yang selama proses penyidikan di Mapoldasu tidak ditahan, kini ketiganya akan ditahan di ruang tahanan Polda Sumatera Utara atas permintaan Jaksa Penuntut Umum guna menyiapkan dan melengkapi berkas dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmansyah, SH,MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra SH MH,  Senin (28/6) saat menerima berkas dan ketiga tersangka dari penyidik Kepolisian Sumatera Utara di Ruangan Tahap II Pidsus Kejari Medan.

BACA JUGA:  Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumut

BACA JUGA: Berkas Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak UINSU Rp10,3 M Lengkap

Selanjutnya, Kajari Medan menerbitkan Surat Perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyiapkan berkas dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembangunan GKT UINSU Kampus Medan Estate untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Tersangka Prof S dan  Drs S serta JS disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Gelar Rakor Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Adapun sejumlah dokumen terkait kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu  Kampus II UIN Sumatera Utara tahun Anggaran 2018, juga diamankan sebagai barang bukti untuk di bawa ke Persidangan. D|Red-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru