Medan-Mediadelegasi: Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu (GKT) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Kampus Medan Estate, sebesar Rp10,3 miliar lebih segera disidangkan. Tersangka Prof S (mantan Rektor UINSU) Drs SS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan JS (Direktur PT MKBP) yang selama proses penyidikan di Mapoldasu tidak ditahan, kini ketiganya akan ditahan di ruang tahanan Polda Sumatera Utara atas permintaan Jaksa Penuntut Umum guna menyiapkan dan melengkapi berkas dakwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmansyah, SH,MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra SH MH, Senin (28/6) saat menerima berkas dan ketiga tersangka dari penyidik Kepolisian Sumatera Utara di Ruangan Tahap II Pidsus Kejari Medan.
BACA JUGA: Berkas Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak UINSU Rp10,3 M Lengkap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Kajari Medan menerbitkan Surat Perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyiapkan berkas dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembangunan GKT UINSU Kampus Medan Estate untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Tersangka Prof S dan Drs S serta JS disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021.
Adapun sejumlah dokumen terkait kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumatera Utara tahun Anggaran 2018, juga diamankan sebagai barang bukti untuk di bawa ke Persidangan. D|Red-09












