Kontraktor Mall Pelayanan Publik Humbahas Dikenai Denda

Kontraktor Mall Pelayanan Publik Humbahas Diwajibkan Bayar Denda
Kondisi fisik bangunan Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Merdeka, Kelurahan Dolok Sanggul. Foto: B. Nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mewajibkan PT Bina Karya Sejati selaku kontraktor pelaksana pembangunan mall pelayanan publik (MPP) dikenai sanksi berupa wajib membayar denda, karena tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak.

“Sampai saat ini pihak PT Bina Karya Sejati belum melakukan pembayaran terhadap denda atas keterlambatan dari pembangunan MPP,” kata Sekretaris BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan Martogi kepada mediadelegasi.id, di Dolok Sanggul, Jumat (13/1).

Disebutkan, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek mall pelayanan publik dengan nilai kontrak Rp6.361.026.874,73 dari pagu Rp7.999.996.700,00.

Bacaan Lainnya

Perusahaan swasta itu selanjutnya ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana proyek dengan menggunakan dana dari APBD Humbahas tahun 2022 dan disepakati rampung 100 persen paling lambat 31 Desember 2022.

Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, PT Bina Karya Sejati ternyata gagal menuntaskan pengerjaan proyek tersebut, sehingga diwajibkan membayar denda atau penalti keterlambatan.

Pos terkait