Samosir -Mediadelegasi : Menanggapi putusan pemecatan tersebut dr. Bilmar Sidabutar, Rabu (7/8/24) malam di Pangururan mengatakan poin-poin pelanggaran yang dijatuhkan kepadanya tidak terinci dengan jelas.
Polemik yang terjadi di lingkungan Puskesmas Harian, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, sejak pergantian Kepala Puskesmas dari dr. Bilmar Delano Sidabutar kepada Pestaria Tamba pada tahun 2023 lalu berbuntut panjang.
Akibatnya beberapa kasus yang terjadi di Puskesmas Harian, saat ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), diantaranya kasus tindak pidana penggelapan aset negara yang dilaporkan di Kejatisu dan adanya laporan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, akibat kekisruhan tersebut, dr. Bilmar Delano Sidabutar, mantan Kepala Puskesmas Harian, dipanggil untuk diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin ASN Pemkab Samosir dan akhirnya dikenakan sanksi pelanggaran berat, pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rabu, (7/8/24) dr. Bilmar Delano Sidabutar dipanggil untuk menerima keputusan Bupati Samosir nomor 233 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, di Kantor BKPSDM Samosir.
Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara mengatakan pemberhentian dengan hormat dr. Bilmar Sidabutar dari PNS merupakan hasil rapat dari tim penegakan disiplin Pemkab Samosir berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Telah terjadi ketidakkondusifan di Puskesmas Harian, oleh tim penegakan disiplin telah dilakukan mediasi, kenapa bisa terjadi seperti itu. Setelah sampai ke tim penegakan disiplin, itulah hasil yang dilanggar, ada kewajiban ada pelanggaran,” terangnya.