Sekelompok pemuda tersebut melakukan pembagian takjil dengan cara konvoi, ugal-ugalan, melanggar peraturan lalu lintas, serta masih banyak kendaraan yang menggunakan knalpot brong
“Polrestabes Makassar memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada mereka dan rata rata diantara mereka masih di bawah umur” lanjut Kapolrestabes Makassar
Sejauh ini, Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 269 unit sepeda motor dan 4 (empat) kendaraan roda empat (mobil).
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Makassar, terutama anak di bawah umur untuk mengikuti aturan yang berlaku, jangan melanggar aturan yang ada sehingga kota Makassar aman dan nyaman serta kami berikan tindakan tegas kepada setiap yang melakukan pelanggaran” tutup Kapolrestabes Makassar.pungkasnya,(arifin sulsel)