Nisel-Mediadelegasi: Penyaluran Dana Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) kepada masyarakat di Wilayah Teritorial Koramil-11/Gomo-Kodim-0213/Nias dilaksanakan Personel di lapangan Apel Makoramil-11/Gomo atas Petunjuk Danramil-11/Gomo Kapten Czi Oozatulo Zebua untuk mendukung Program Pemerintah menyukseskan usaha pedagang kaki lima, warung dan Nelayan, Rabu (20/04).
“Pelaksanaan penyaluran dana BTPKLWN kepada masyarakat sudah kian terdata. Sehingga penerima dana bantuan telah memenuhi syarat sebagaimana prosedur yang telah ditentukan,” jelas Sertu A Sarumaha, pimpinan penyaluran bantuan, kepada wartawan.
Dia juga menjelaskan, setelah penerima terdaftar sebagai penerima BTPKLWN, maka masyarakat dapat menerima langsung dari personil Koramil-11/Gomo sebesar Rp600.000,- tanpa potongan. Pengambilan dana BTPKLWN memiliki persyaratan dengan membawa KTP sendiri, fotokopi kartu keluarga, mengisi formulir data diri sesuai dengan KTP dan tidak bisa diwakilkan.