Satreskrim Polres Nisel Gelar Pekara Dugaan KDRT Dialami Rini Mawati Waruwu

Rini Mawati Waruwu menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 14 Oktober 2023. Foto: Dok Mediadelegasi

Nisel-Mediadelegasi: Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel) mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Rini Mawati Waruwu terhadap pria berinisial APH selaku terduga pelaku, Senin (13/11).

Dalam SP2HP itu Polres Nisel menjelaskan sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nisel pada hari Rabu tanggal 08 November 2023.

“Kami telah meningkatkan status laporan saudari ke tahap penyidikan terhadap laporan Polisi Nomor : LP/B/204/X/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Oktober 2023, pelapor an. Rinimawati Waruwu, sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UU Nomor 23 Tahun 2004,” bunyi SP2HP itu yang dikirimkan Polres ke Rini Wati Waruwu selaku pihak pelapor.

Diterimanya SP2HP dari Polres Nisel itu diungkapkan Ketua Kontrol Publik Kebijakan Independen DPD Kabupaten Nias Selatan, Felirman Baene kepada wartawan Mediadelegasi.

“Saya mengapresiasi kinerja Polres Nisel atas penanganan kasus dugaan KDRT yang terjadi di Desa Mogae Kecamatan Lahusa, Nias Selatan. Sudah digelar dan naik ke tahap penyidikan. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan untuk membela kaum yang lemah,” ungkap Felirman.

Dia menyebutkan, Polres Nias Selatan juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/98/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 08 November 2023. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/117/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 08 November 2023.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rini Mawati Waruwu mengaku trauma terhadap peristiwa yang dialaminya. “Jika kurangnya iman di hati saya, mungkin saya bunuh diri saja,” ungkapnya lirih.
Pada kesempatan itu Rini Mawati Waruwu juga menyampaikan rasa terima-kasih kepada Kapolres Nias Selatan atas tindaklanjut laporannya itu yang telah gelar perkara dan dimulai penyidikan di Satreskrim Unit IV PPA.

“Saya sebagai korban KDRT sangat mengharapkan bapak Kapolres Nias Selatan, Kasat Reskrim, Kanit IV PPA serta penyidik maupun pihak yang prihatin terhadap saya hingga proses penyidikan kasus KDRT tersebut secepatnya dituntaskan dan ditangkap oknum pelakunya, demi kenyamanan dan keamanan keluarga saya,” ucap Rini Mawati Waruwu. D|Nsn-111