Warga Temukan Mayat FG di Bawah Pohon Kuweni

Warga Temukan Mayat FG di Bawah Pohon Kuweni
Warga dan personel Polres Nisel saat mengevakuasi mayat FG yang ditemukan sudah tak bernyawa di bawah pohon kuweni, kebun milik KT di Desa Bawozaua, Teluk Dalam, Selasa (30/08). Foto: D|Ist

Nisel-Mediadelegasi: Warga menemukan sosok pria sudah tak bernyawa di bawah pohon kuweni, Sabtu 27 Agustus 2022 siang, di Desa Bawozaua Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Setelah pihak Polres Nisel melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui, pria malang itu berinisial FG, umur 35 tahun, agama Kristen penduduk Desa Nanowa, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel yang sebelumnya oleh pihak keluarga telah membuat Laporan Kehilangan Orang (LKO) di Polres Nisel.

Berdasarkan kronologis dari keterangan saksi dari keluarga korban brinisial AL, FG semasa hidupnya mengalami riwayat penyakit gangguan jiwa. Pada bulan April tahun 2022 korban melarikan diri dari rumahnya kemudian selang beberapa hari pihak kelurga telah membuat LKO di Polres Nisel.

Bacaan Lainnya

Penemuan IG,  berawal ketika MG dan temannya pergi ke kebun milik KT di Desa Bawozaua, Teluk Dalam, untuk mencari buah durian dan buah kuweni.  Setibanya di kebun tersebut saksi MG masih menemukan FG sedang memakan buah kuweni yang busuk di bawah pohon. Saksi MG terkejut, langsung melarikan diri dan memberitahukan kepada pihak keluarga IG.

Namun, warga dan pihak Polres Nisel mendapat kabar keberadaan FG di kebun kuweni itu langsung menuju TKP. Namun FG ditemukan tanpa busana itu sudah tidak bernyawa, Selasa (30/08).

Piket fungsi Polres Nisel mengamankan TKP dan unit Inafis Sat Reskrim Polres Nisel melakukan TPTKP kemudian membawa mayat FG ke Puskesmas Teluk Dalam.

Berdasarkan keterangan para saksi disandingkan dengan kondisi korban pada saat dilakukan olah TKP, diperkirakan korban meninggal dikarenakan kelaparan dan tidak ditemukan unsur tindak pidana lainnya. Saat ini keluarga korban juga tidak merasa keberatan atas meninggalnya FG dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. D|Nsn-111

Pos terkait