Medan-Mediadelegasi: Dinas Perhubungan Kota Medan meminta warga pengguna layanan parkir tepi jalan yang menjadi korban atau merasa dirugikan agar melaporkan oknum juru parkir (jukir) liar yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
“Jika juru parkir melakukan pungli, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan barcode parkir berlangganan, laporkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Suriono di Medan dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, Senin (16/6).
Selain menertibkan jukir liar yang melakukan pungli, kata dia, timnya yang ditugaskan di lapangan selalu memberikan edukasi kepada jukir, termasuk tata cara parkir dan perlakuan terhadap pemilik barcode.
“Harus dilayani mereka, karena mereka sudah membayar,” tegasnya.
Tim Dishub Kota Medan, menurut dia, hingga saat ini rutin melakukan patroli dan razia terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik pusat keramaian.
Razia ini bertujuan menekan angka pungli dan menciptakan kenyamanan serta ketertiban di area parkir Kota Medan.
Dalam patroli itu, pihaknya pada Senin (16/6) mengamankan beberapa jukir liar dari sejumlah lokasi seperti Jalan MT Haryono, Jalan Merapi, dan Jalan Sindoro.
Mereka tidak ditahan, kata Suriono, melainkan hanya diberi peringatan agar bekerja sesuai aturan.