“Jukir liar kita beri peringatan, karena sebenarnya kan ini masih tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.
Khusus kepada jukir resmi, ia mengingatkan agar selalu memberi pelayanan terbaik, terutama kepada pengguna barcode parkir berlangganan.
Sebagai informasi, Pemko Medan mulai 28 Oktober 2024 telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan melalui barcode.
Dengan sistem pembayaran parkir konvensional, pengguna jasa parkir tepi jalan dikutip retribusi parkir kendaraan oleh juru parkir resmi di lapangan.
Adapun penyesuaian retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Sedangkan, biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 untuk roda empat, dan Rp 170.000 untuk truk atau bus. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.