Menurut Rapidin, pihaknya menurunkan Seluruh Pimpinan SKPD, termasuk Bupati dan Wakil Bupati ke seluruh Desa di Kabupaten Samosir guna membantu Camat, Kepala Desa dan Aparat Desa mamastikan pendataan masyarakat yang benar-benar layak sebagai penerima bantuan, jaring pengaman sosial ini,” kata Rapidin.
Rapidin Simbolon merinci, kriteria penerima bantuan ini orang yang benar-benar sangat terdampak akibat Covid 19. “Misalnya Supir, pedagang kecil, orang-orang miskin, petani yang mengalami gagal panen dan tukang becak,” katanya.
Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga menambahkan, jika masih ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, tentunya akan back-up dari APBD dan Dana Desa. “Kita diharapkan tenang dan bersabar, yang pasti dari Pemerintahan Kabupaten Samosir akan bekerja keras untuk Rakyat Samosir,” tegas Juang Sinaga. D|Med-24