Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit modal usaha yang diajukan oleh CV HA Group kepada PT Bank Sumut pada tahun 2012. Dalam proses tersebut, Lutfi Putra Lesmana sebagai analis kredit diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Hasil dari pemeriksaan tersebut mengarah pada keterlibatan Lutfi Putra Lesmana dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Penahanan terhadap Lutfi Putra Lesmana ini merupakan langkah tegas dari Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Kejati Sumut dalam upaya pemberantasan korupsi ini. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus korupsi dapat diungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








