Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menahan Lutfi Putra Lesmana, seorang Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, pada Senin (10/11) malam.
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha kepada debitur CV HA Group di PT Bank Sumut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial LPL, yang menjabat sebagai Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, kepada wartawan pada Senin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra menjelaskan bahwa Lutfi Putra Lesmana diduga melakukan mark-up nilai agunan dan memalsukan data dalam pengajuan kredit modal usaha yang diajukan oleh CV HA Grup pada tahun 2012.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Berdasarkan fakta penyidikan, pada tahun 2012, Lutfi Putra Lesmana diduga dengan sengaja melakukan mark-up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit. Selain itu, ia juga diduga memalsukan data dan melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran, yang seharusnya mengikuti Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3.000.000.000, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2.290.469.309,” jelas Indra.
Indra menambahkan bahwa Lutfi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka langsung ditahan hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit modal usaha yang diajukan oleh CV HA Group kepada PT Bank Sumut pada tahun 2012. Dalam proses tersebut, Lutfi Putra Lesmana sebagai analis kredit diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Hasil dari pemeriksaan tersebut mengarah pada keterlibatan Lutfi Putra Lesmana dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Penahanan terhadap Lutfi Putra Lesmana ini merupakan langkah tegas dari Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Kejati Sumut dalam upaya pemberantasan korupsi ini. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus korupsi dapat diungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












