Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Terungkap KPK

Korupsi Kuota Haji Eks
KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Foto: Ist.

Rizky kemudian menetapkan alokasi kuota jemaah bagi 54 penyelenggara haji khusus yang dinilai dapat memberangkatkan jemaah lebih cepat tanpa antrean.

Dalam praktiknya, sejumlah penyelenggara haji khusus disebut mendapatkan perlakuan khusus sehingga dapat mengisi kuota tambahan menggunakan jemaah kategori percepatan atau tidak sesuai nomor antrean.

Penyidik juga mengungkap adanya pungutan biaya percepatan yang dipatok sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp80 juta per jemaah.

Bacaan Lainnya

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pihak penyelenggara haji khusus yang mendapatkan kesempatan mengisi kuota tambahan.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 31 Maret 2026.

Penyidik KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait