Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dihukum 5 Tahun Penjara

Senin, 9 Agustus 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean Siregar jalani persidangan

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean Siregar jalani persidangan

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi itu, Pardamean Siregar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

” Terdakwa Pardamean Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020,” sebut Ketuai Jarihat Simarmata dalam pembacaan putusan dipersidangan di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/8/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggara (PA), sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer
melakukan korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.

BACA JUGA:  Wali Kota: Suku Melayu Sangat Terbuka Terima Pendatang

Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan Efni Efridah, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi, dan Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Disebutkan pula, terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.361.149.410.

Dalam putusan majelis hakim tidak disinggung tentang uang pengganti kerugian negara, sebab telah dibayar terdakwa saat perkara ini dalam penyidikan, sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Erry Nuradi Ajak Semua Pihak Pertahankan Status Kaldera Toba jadi Geopark Dunia

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU dari Kejari Tebing Tinggi, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Efni Efridah, Kebid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Tebingtinggi, Senin (2/8/2021).

Terdakwa Efni Efridah juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 696.149.410, subsider 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 diganjar pidana 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
5 Kepala Sekolah di Tebingtinggi Dicopot, Dikaitkan Revitalisasi, Disdik Bantah
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Sabtu, 26 September 2026 - 13:27 WIB

5 Kepala Sekolah di Tebingtinggi Dicopot, Dikaitkan Revitalisasi, Disdik Bantah

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB