Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Tebing Tinggi, menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Pardamean Siregar, Kamis (15/7/2021) di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020, yang merugikan negara Rp2,3 miliar.
Terdakwa Pardamean Siregar merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, saat dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2020.
Selain tuntutan hukuman 7 tahun penjara, JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bukan kurungan kepada terdakwa Pardamean Siregar.
Terkait uang pengganti Rp1,6 miliar, sudah dikembalikan terdakwa kepada pihak Kejari Tebing Tinggi.
Dipersidangan yang sama, JPU juga menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta debda 6 bulan kurungan, kepada terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi.
Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, dituntut hukuman 5 Tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.