Korupsi Proyek Air Baku Gunungsitoli, Konsultan Pengawas Jadi Tersangka

Tersangka ARP (Tengah). (Foto:Ist)

Gunungsitoli-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dan menahan seorang konsultan pengawas berinisial ARP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli.

Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp4,6 miliar dari Tahun Anggaran 2022 ini dikerjakan oleh CV.CM dan dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu SH, MH, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ARP.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ARP sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ARP telah menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejatisu sebagai konsultan pengawas proyek. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa penetapan tersangka ARP didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 11/L.2.22/Fd.1/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, tim menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka ARP dalam pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli.

Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp827.509.016,91.

Beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh ARP antara lain: tidak pernah hadir di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung, tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berjalan, dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan.

Akibat perbuatannya, tersangka ARP disangka telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait