Medan-Mediadelegasi: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menyatakan dukungan penuh terhadap program kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut untuk tahun 2026. Dukungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari progres seleksi anggota periode mendatang, hingga rencana kerja sama KPID dengan sejumlah universitas terkait penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan konten siaran.
Dukungan Terhadap Program Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut untuk tahun 2026
Dukungan tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat menerima audiensi dari jajaran KPID Sumut di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, pada Rabu (4/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas penyiaran.
“Saya memberi apresiasi terhadap inovasi programnya dan berharap KPID terus adaptif terhadap kemajuan teknologi demi menjaga kedaulatan informasi di daerah,” ucap Sulaiman dengan antusias. Ia menekankan pentingnya untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terkini dalam menjalankan tugasnya.
Sulaiman juga menyoroti peran strategis KPID Sumut dalam melakukan pengawasan terhadap konten siaran, khususnya yang berkaitan dengan iklan radio. Ia berharap agar dapat terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan bahwa konten siaran yang beredar di masyarakat sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Dalam proses seleksi anggota untuk periode mendatang, Sulaiman berharap agar prinsip transparansi dan profesionalisme tetap dijaga dalam setiap tahapan pemilihan. Ia menekankan pentingnya memilih anggota yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/digitalisasi-pkk-sumut-era-baru-administrasi-tanpa-kertas/
Sementara itu, Ketua KPID Sumut, Muhammad Syahrir, menyampaikan bahwa KPID Sumut merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Ia menegaskan komitmen KPID Sumut untuk memastikan masyarakat mendapatkan tayangan yang edukatif, informatif, dan sehat melalui televisi, radio, serta media penyiaran lainnya.






