KPK Bantah Pinjam BANK Untuk Pamer Uang Rp300 M, Uang Itu Rampasan Kasus Taspen

Jumat, 21 November 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Bantah Pinjam BANK Untuk Pamer Uang Rp300 M, Uang Itu Rampasan Kasus Taspen.(Foto:Ist)

KPK Bantah Pinjam BANK Untuk Pamer Uang Rp300 M, Uang Itu Rampasan Kasus Taspen.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp 300 miliar yang dipamerkan pada Kamis kemarin, 20 November 2025, bukan berasal dari pinjaman bank. Melainkan, uang tersebut ditarik dari rekening penampungan milik lembaga antirasuah tersebut yang disimpan di bank.

Klarifikasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 November 2025. Ia mengatakan klarifikasi diperlukan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di publik bahwa KPK meminjam uang dari bank demi menampilkan tumpukan uang tersebut.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi.

BACA JUGA:  Kisruh Tapera, Sri Mulyani Mengatakan Ini!

“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” tambahnya.

Dana Rp300 miliar tersebut merupakan barang rampasan dari perkara dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Perkara itu sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus investasi fiktif di PT Taspen pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024, terkait penempatan dana sebesar Rp1 triliun. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT IIM tahun 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

BACA JUGA:  Infinix Rilis Enam Smartphone Baru: Kamera 108MP

KPK kemudian menetapkan tersangka korporasi, yaitu PT Insight Investments Management (IIM), pada 20 Juni 2025 sebagai bagian dari pengembangan perkara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).

Dalam kegiatan itu, KPK menampilkan Rp300 miliar dari total nilai barang rampasan sebagai bentuk transparansi, sebagaimana yang sering dilakukan KPK dalam menampilkan barang bukti atau rampasan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

j
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru