Surabaya-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Kamis (24/9/2026), tim penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, sehari setelah melakukan pemeriksaan di Kantor BPN Kota Mojokerto.
“Penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan proses masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara bertahap sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Di Kantor BPN Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026), penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pungutan terhadap pemohon layanan pertanahan. “Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” jelas Budi. Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aliran dana dan transaksi yang sedang diselidiki.
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1
- Adrianto Pitojo Adi — Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto — Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Fahd El Fouz — Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Rizal Pahlevi — Pihak swasta
- Erwin — Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Muhammad Fakhry — Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Penyidikan kini berkembang mencakup dugaan gratifikasi yang lebih luas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk keterkaitan layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan. KPK menegaskan proses hukum akan dijalankan secara objektif dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






