KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi
Ilustrasi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat melakukan pengecekan kendaraan dinas, di Medan, baru-baru ini. Foto: IG

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

 

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, di Medan, Rabu (2/4).

 

KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.

KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.

 

“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.

 

Terkait hal itu, lanjut dia, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pos terkait