KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 2 April 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat melakukan pengecekan kendaraan dinas, di Medan, baru-baru ini.  Foto: IG

Ilustrasi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat melakukan pengecekan kendaraan dinas, di Medan, baru-baru ini. Foto: IG

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

 

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, di Medan, Rabu (2/4).

 

KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.

BACA JUGA:  Pemko Medan Mulai Ganti Kendaraan Dinas jadi Mobil Listrik

KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.

 

“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.

 

Terkait hal itu, lanjut dia, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.

 

Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

BACA JUGA:  Bobby Tegaskan Tak Boleh Ada Larangan Beribadah

 

Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring “centre for preventioN” yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” paparnya. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik
Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 5 Dandim Baru, Ini Daftar Lengkap dan Fokus Tugasnya
Tangkap 8 Orang Terkait KKB Kodap XVI Yahukimo, Polisi Dalami Jaringan Ronal Heluka
Serapan Anggaran Hanya 60%, Komisi IX DPR Dugaan WTP BGN Hasil Rekayasa
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan
Pertahankan Prestasi! Kemnaker Raih Opini WTP BPK Empat Tahun Berturut-turut
Babak Baru Kasus Megakorupsi: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Seret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:17 WIB

Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:59 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 5 Dandim Baru, Ini Daftar Lengkap dan Fokus Tugasnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

Tangkap 8 Orang Terkait KKB Kodap XVI Yahukimo, Polisi Dalami Jaringan Ronal Heluka

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:01 WIB

Serapan Anggaran Hanya 60%, Komisi IX DPR Dugaan WTP BGN Hasil Rekayasa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya

Berita Terbaru