KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 2 April 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat melakukan pengecekan kendaraan dinas, di Medan, baru-baru ini.  Foto: IG

Ilustrasi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat melakukan pengecekan kendaraan dinas, di Medan, baru-baru ini. Foto: IG

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

 

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, di Medan, Rabu (2/4).

 

KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.

BACA JUGA:  Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta untuk Arahkan Demo: Perjuangan Mahasiswa Bisa Dibeli?

KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.

 

“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.

 

Terkait hal itu, lanjut dia, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.

 

Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

BACA JUGA:  Yaqut Tak Diborgol Saat Kembali Ditahan KPK

 

Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring “centre for preventioN” yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” paparnya. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil
Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III
Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:05 WIB

Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIB

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 12:02 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Berita Terbaru