KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi
Ilustrasi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat melakukan pengecekan kendaraan dinas, di Medan, baru-baru ini. Foto: IG

 

“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.

 

Bacaan Lainnya

Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

 

Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring “centre for preventioN” yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” paparnya. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Pos terkait