KPK Naikkan Perkara Kabupaten Bogor ke Tahap Penyidikan, Terbitkan Sprindik Umum dan Amankan Rp1,5 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan penanganan perkara di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara di tingkat pimpinan yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perkembangan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk naik ke tahap penyidikan diambil setelah melalui pembahasan mendalam dalam gelar perkara, namun hingga saat ini pihaknya belum menetapkan nama-nama yang diduga menjadi tersangka.

“Yang pertama untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi merinci tahapan penanganan yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa KPK saat ini baru menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik bersifat umum. Artinya, penyidik belum menunjuk secara spesifik siapa saja pihak yang menjadi sasaran penyidikan maupun menetapkan status tersangka dalam perkara yang sedang didalami tersebut.

BACA JUGA:  IRT Ditangkap Bawa 3 Kg Ganja Naik Becak Bermotor di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penyergapan

“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” tegas Budi menegaskan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak-pihak yang terlibat sebelum ada penetapan resmi dari penyidik.

Dari sisi materi perkara, Budi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor. Mekanisme pemungutan yang diduga menyisakan aliran dana tidak resmi inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan.

Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai uang yang diamankan itu tercatat mencapai sekitar Rp1,5 miliar, yang kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan.

“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” tutur Budi membenarkan adanya penyitaan uang yang jumlahnya tergolong besar dan patut diduga berkaitan erat dengan praktik pemungutan yang sedang diselidiki.

Sebelum kabar naiknya tahap perkara ini terungkap, sempat beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan adanya Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Bogor. Terkait hal itu, KPK telah meluruskan informasi tersebut dan menyatakan kabar OTT itu tidak benar.

BACA JUGA:  Japorman Ditahan KPK, Djarot : Ingat...! Dalangnya Mantan Gubernur Usungan PKS

“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 20 Agustus 2026, guna meluruskan kesalahpahaman yang sempat menyebar.

Budi saat itu juga membenarkan adanya aktivitas tim KPK di wilayah Kabupaten Bogor, namun menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah OTT melainkan kegiatan permintaan keterangan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Kegiatan itulah yang kemudian berlanjut hingga naik ke tahap penyidikan.

“Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan,” ujar Budi kala itu. Kini, dengan telah naiknya perkara ke tahap penyidikan, masyarakat berharap KPK segera mengungkapkan fakta-fakta lengkap serta siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB