KPK Periksa Caperdes Pati dalam Kasus Pemerasan Sudewo

KPK Periksa Caperdes Pati
PK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: KPK periksa Caperdes Pati dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah calon perangkat desa (caperdes) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalami Kasus Pemerasan di Pemkab, KPK Periksa Caperdes Pati

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Menurut Budi, para saksi yang dipanggil merupakan calon perangkat desa yang diduga mengetahui proses dan praktik permintaan uang dalam pengisian jabatan perangkat desa tersebut.

Beberapa caperdes yang dijadwalkan diperiksa antara lain Suyono yang merupakan calon perangkat Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, Joko Lastari calon perangkat Desa Sidoluhur, serta Parmin yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa Trikoyo di Kecamatan Jaken.

Selain tiga caperdes tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai unsur. Mereka di antaranya Agus Susanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Mujibur Rokman dari pihak swasta, serta ARI Sih Hartono yang merupakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/israel-mendesak-as-lanjutkan-perang-melawan-iran/

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di kantor Kepolisian Sektor Sumber di wilayah Rembang. Hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari para saksi yang dipanggil.

Penyidik juga belum memberikan keterangan apakah seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi undangan pemeriksaan. Namun proses pengumpulan keterangan tetap dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pos terkait