Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tahan Eks Kakanwil Terkait Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar. Foto: Ist.

KPK Tahan Eks Kakanwil Terkait Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap akal-akalan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi mencapai Rp20,7 miliar. Selama menjabat pada periode 2015–2018, Haniv diduga menerima uang melalui berbagai cara, termasuk meminta sponsor bagi bisnis fesyen anaknya.

Salah satu modus yang terungkap terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk meminta dicarikan sponsor guna mendanai acara peragaan busana anaknya yang berinisial FP. Permintaan tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak.

Permintaan sponsor itu ditujukan kepada perusahaan wajib pajak yang beroperasi baik di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta. Perusahaan yang merespons permintaan tersebut kemudian mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening atas nama anak Haniv. Dari perusahaan di Jakarta, dana yang masuk tercatat sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya mencapai sekitar Rp300 juta.

KPK sebelumnya telah menyebutkan bahwa total penerimaan yang berkaitan dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp804 juta. Dana tersebut diduga sepenuhnya digunakan untuk menunjang kelangsungan bisnis fesyen yang dijalankan oleh anak Haniv, tanpa adanya prosedur atau pelaporan yang transparan.

BACA JUGA:  Kemenangan Telak Roy Suryo: Tamparan Keras buat Polda Metro Jaya, Rezim Hukum Mulai Goyang?

Selain memanfaatkan anak dan bisnis fesyennya, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang nilainya jauh lebih besar. Haniv diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa penukaran uang atau money changer.

Hasil penukaran valuta asing tersebut diperkirakan memiliki nilai setara sekitar Rp10 miliar. KPK menegaskan bahwa penerimaan dalam bentuk valas ini hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan aliran dana yang masuk kepada Haniv, dan masih ada jenis gratifikasi lain yang juga diterima selama ia menjabat.

Secara keseluruhan, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi sedikitnya sebesar Rp20,7 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai aliran dana, baik yang berupa rupiah maupun valuta asing, yang diterima selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak tanggal 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026. Selama masa penyidikan, ia ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  Sarasehan HPN 2025: 80 Persen Sumber Berita Konvensional Kini Berasal dari Media Sosial

Atas seluruh perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur pidana bagi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan dengan cara yang tertutup dan berbelit-belit, termasuk melibatkan anggota keluarga dan usaha pribadi. Permintaan sponsor yang seharusnya bersifat sukarela justru menjadi tekanan bagi wajib pajak yang berhubungan dengan kantor pajak.

KPK terus mendalami seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran uang tersebut. Penyidikan juga berfokus pada motif dan hubungan antara pemberi dana dengan layanan perpajakan yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut selama masa jabatan Haniv.

Masyarakat pun berharap kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan menjadi pelajaran berharga. Pejabat negara, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan senantiasa menjaga jarak kepentingan pribadi dari wewenang yang diemban demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap
MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar
Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat
Kepala BGN Sudaryono: Korban Keracunan MBG di Karo Alami Trauma, Akan Diberikan Perawatan Lanjutan
Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:44 WIB

KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:14 WIB

MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:03 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Tanam Bawang Putih Serentak. (Foto:Ist)

Kabupaten Humbang Hasundutan

Bupati dan Kapolres Humbahas Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:35 WIB