KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi, Rp7 Miliar Disita

Senin, 25 November 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sejumlah Rp7 miliar, yang diduga hasil pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Total uang yang diamankan dalam OTT ini sekitar Rp7 miliar, dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

 

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan penerimaan uang. Di antaranya, Rp32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman; Rp120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Rp370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:  Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Selain itu, ditemukan uang sekitar Rp6,5 miliar dalam berbagai mata uang di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. “Atas temuan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC (Evriansyah) sebagai ajudan gubernur,” lanjut Alexander.

Rohidin Mersyah beserta para tersangka lainnya kini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengenakan rompi tahanan KPK saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut. OTT ini juga melibatkan dukungan dari Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu, yang turut membantu proses pengamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB