KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi, Rp7 Miliar Disita

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sejumlah Rp7 miliar, yang diduga hasil pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Total uang yang diamankan dalam OTT ini sekitar Rp7 miliar, dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

 

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan penerimaan uang. Di antaranya, Rp32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman; Rp120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Rp370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:  Megawati Minta Kepala Daerah di Sumut Perhatikan Kartu Kuning UNESCO

Selain itu, ditemukan uang sekitar Rp6,5 miliar dalam berbagai mata uang di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. “Atas temuan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC (Evriansyah) sebagai ajudan gubernur,” lanjut Alexander.

Rohidin Mersyah beserta para tersangka lainnya kini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengenakan rompi tahanan KPK saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut. OTT ini juga melibatkan dukungan dari Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu, yang turut membantu proses pengamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru