Jakarta-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan erat dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Salah satu kapal yang menjadi sasaran pemeriksaan dalam pengembangan kasus besar tersebut adalah kapal bernama Fuchangxing I. Pada tanggal 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut dan berhasil menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung zat Ketamine HCl.
Barang berbahaya tersebut ditemukan tersembunyi di bagian buritan kapal dan dikemas rapi di dalam 40 karung besar. Segera setelah penemuan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan rinci serta pengujian melalui laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat serta status hukum dari barang bukti yang diamankan.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini menjadi bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus berupaya mencari celah sekaligus memanfaatkan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke wilayah Indonesia.
“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (1/9/2026).
Suyudi menambahkan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran BNN di tengah maraknya penyalahgunaan ketamin yang dikemas dalam bentuk cair dan disalurkan melalui perangkat vape yang kini banyak beredar di masyarakat.
Sepanjang tahun 2026 saja, BNN telah melakukan pengujian terhadap 1.434 sampel cairan vape yang diamankan dari berbagai daerah. Hasilnya, sebanyak 1.420 sampel atau setara dengan 99 persen di antaranya terbukti positif mengandung zat narkotika, termasuk ketamin.
“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” tegas Suyudi menegaskan bahaya yang mengancam generasi muda.
Hasil pengujian terhadap sejumlah sampel cairan vape juga membuktikan bahwa perangkat elektronik tersebut telah dimanfaatkan secara luas sebagai salah satu media penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan modus yang semakin canggih.
Modus operandi tersebut semakin berkembang pesat dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair yang telah diisi ke dalam cartridge vape, bahkan kerap dicampur dengan zat narkotika lainnya guna menyamarkan kandungan sesungguhnya dari petugas penegak hukum.
Selain kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus ini juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal lain bernama MV Ashley. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal MV Ashley pada tanggal 25 Agustus 2026 dan kemudian dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di kedua kapal tersebut, tim gabungan memeriksa secara mendalam dokumen perjalanan kapal, alat komunikasi yang digunakan, catatan rute perjalanan, serta bagian-bagian tersembunyi di dalam kapal yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal Fuchangxing I maupun MV Ashley dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang terorganisir, termasuk mengungkap hubungan antara kedua kapal serta pihak-pihak lain yang diduga berperan di balik operasi penyelundupan tersebut.
Rangkaian temuan besar ini menurut BNN semakin memperkuat urgensi penguatan kebijakan pengendalian terhadap ketamin, termasuk mendorong agar zat tersebut segera dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penggolongan tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan secara menyeluruh terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin yang semakin masif. BNN menilai celah regulasi terkait ketamin selama ini kerap dimanfaatkan para bandar narkoba untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama ini kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum,” tegas Suyudi. Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, BNN berharap instrumen hukum aparat menjadi jauh lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Sementara itu, BNN bersama seluruh tim gabungan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sepenuhnya, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







