KPU Medan Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota, 18 Februari

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Agussyah Damanik menetapkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Hotel Arya Duta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (18/2).

“Semuanya sudah dipersiapkan dan kami memutuskan rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Hotel Arya Duta, Kamis lusa,” kata Agussyah ketika memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih di Inna Dharma Deli Medan, Selasa (16/2).

Dikatakan Agussyah, rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilkada Medan 2020, Senin (15/2). Berdasarkan PKPU No.5/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU No.135/2021, bahwa 5 hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

Bacaan Lainnya

“Penetapan calon terpilih tidak perlu lama-lama lagi, kita putuskan tanggal 18 Februari. Yang harus menjadi perhatian dalam kegiatan ini, kita harus memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan. Kemudian, aspek keamanan serta kelancaran lalu lintas. Untuk itu, kita mengharapkan dukungan semua pihak terutama instansi terkait,” ungkapnya.

Pos terkait