KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Komisi II DPR Pertanyakan Konsistensi Pernyataan

Komisi II DPR RI. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen KPU dalam menjaga data persyaratan peserta pemilu.

Saat ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) tengah menangani gugatan terkait keterbukaan dokumen ijazah Jokowi. Afif menjelaskan bahwa KPU telah menyerahkan salinan ijazah capres yang diminta oleh para penggugat.

“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih,” kata Afif dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, Senin (24/11/2025).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPU juga telah menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pakar kebijakan publik, Bonatua Silalahi cs, yang mengajukan permohonan serupa. Afif menegaskan bahwa KPU akan selalu menjaga semua dokumen yang ada dan menjadikan catatan-catatan yang ada sebagai masukan dan perkembangan terakhir.

Namun, di sisi lain, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mencecar KPU terkait ketidakkonsistenan dalam memberikan pernyataan soal pemusnahan ijazah Jokowi. Khozin mempertanyakan kejadian sebenarnya terkait ijazah Jokowi tersebut.

Pos terkait