KPU Sumut Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA

KPU Sumut Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA
Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea (kedua kiri) memarpakan proses penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Medan, Selasa (01/11). Foto: NS

Setiap pelamar, lanjutnya, harus mendaftar secara online dengan menggunakan aplikasi SIAKBA yang merupakan aplikasi resmi KPU RI.

Disebutkannya, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten/kota serta badan adhoc PPK, PPS dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Melalui aplikasi ini, kata Mulia, setiap pelamar dapat dengan mudah mendokumentasikan seluruh berkas yang dipersyaratkan sebelum mengikut tahapan seleksi penerimaan calon anggota KPU dan badan ad hoc.

Bacaan Lainnya

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses situs siakba.kpu.go.id.

“Bagipelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera,” tambahnya. D|Med-104

Pos terkait