Setelah penetapan tersangka, Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap JCS di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Husairi.
Sementara itu, tersangka HA belum dilakukan penahanan. Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap HA, namun yang bersangkutan belum hadir. “Kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap tersangka HA,” tegas Husairi.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Kejati Sumut juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait kasus-kasus korupsi lainnya. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah ini,” pungkas Husairi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






