Medan-Mediadelegasi: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penolakan ini didasari oleh ketidaklibatan buruh dalam perumusan PP tersebut dan kekhawatiran akan potensi kerugian bagi pekerja.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa (16/12/2025). PP ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
“Menolak peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan pengupahan. Ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Buruh Indonesia menolak peraturan pemerintah terkait dengan pengupahan tersebut,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers pada Rabu (17/12/2025).
Alasan pertama yang dikemukakan oleh Said Iqbal adalah ketidaklibatan buruh dalam proses perumusan PP tersebut. Menurutnya, buruh tidak pernah diajak untuk berdiskusi atau memberikan masukan terkait isi PP Pengupahan.
Kedua, isi dari peraturan pemerintah tersebut tidak pernah diketahui oleh buruh hingga saat ini. Said Iqbal mengatakan bahwa buruh hanya dilibatkan sekali dalam pembahasan yang bersifat sosialisasi di Dewan Pengupahan pada 3 November 2025, dan pertemuan tersebut hanya berlangsung sekitar 2 jam.
“Dengan demikian, sampai hari ini, buruh, KSPI termasuk di dalamnya, tidak pernah mengetahui apa isi pasal demi pasal daripada peraturan pemerintah terkait pengupahan tersebut,” katanya.
Alasan ketiga, berdasarkan informasi yang diperoleh secara terbatas dari pemerintah maupun pemberitaan media, KSPI menilai PP tersebut berpotensi merugikan buruh, terutama terkait definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said Iqbal menegaskan bahwa definisi KHL seharusnya mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, yang menetapkan 64 komponen KHL, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya.







