Namun, Iqbal mengatakan dalam penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang upah tidak menggunakan definisi KHL sebagai dimaksud Permenaker No. 18 Tahun 2020.
Akibatnya, kata Iqbal, KHL yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan tidak mempunyai dasar hukum. Hal ini dinilai akan merugikan buruh karena upah minimum yang ditetapkan tidak akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
“Siapa yang menghitung kebutuhan hidup layak itu? Apakah BPS? Apakah Dewan Ekonomi Nasional? Apakah Kemenaker? Kalau menggunakan data BPS, seharusnya menggunakan survei biaya hidup yang kita kenal dengan SBA. Hidup di Jakarta bisa Rp 15 juta. Tidak mungkin hidup di Jakarta Rp 5 juta menurut survei biaya hidup BPS sebulannya,” katanya.
“Jadi, kami memandang definisi KHL yang dipaparkan oleh Menteri adalah akal-akalan saja. Seolah-olah ingin di framing atau dinarasikan bahwa upah minimum yang sudah ada di Indonesia sudah melebihi kebutuhan hidup yang layak,” tambahnya.
Alasan terakhir yang dikemukakan oleh Said Iqbal adalah kekhawatiran bahwa Indonesia akan kembali ke masa rezim upah murah. Hal itu lantaran PP pengupahan yang baru disebut mengadopsi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2024, yang sebelumnya telah dicabut.
“Hal itulah yang menyebabkan KSPI dan buruh Indonesia menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan. Dengan demikian, penetapan kenaikan upah minimum 2026 bila mana menggunakan PP pengupahan yang terbaru kami tolak,” katanya. KSPI dan Partai Buruh akan terus melakukan aksi penolakan terhadap PP Pengupahan ini dan menuntut agar pemerintah melibatkan buruh dalam perumusan kebijakan terkait pengupahan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







