Langgar Prokes, Operasi Yustisi di Purwakarta Terapkan Sanksi Sosial

Langgar Prokes, Operasi Yustisi di Purwakarta Terapkan Sanksi Sosial
Bersama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, aparat gabungan Forkopimda gelar ops Yustisi. Foto:D|Ist

Ia menambahkan operasi ini ditujukan bagi masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup, apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif.

“Ada beberapa penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Saat ini masih menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis,” terang Anne.

Operasi gabungan ini, sambung dia, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar selalu tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Jika masih tetap melanggar setelah diperingati, akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, imbauan pemakaian masker dan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah ada sebanyak 800 orang terdata diberikan penindakan.

Selain diberi peringatan dan sanksi administrasi. Para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila dan memungut sampah. D|Jbr-75

Pos terkait