Medan-Mediadelegasi; Polsek Medan Kota bersama petugas gabungan TNI dan kecamatan Medan Kota menggiatkan penertiban tempat keramaian di wilayah hukumnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Minggu (21/3/2021) malam.
“Ada sebanyak 16 titik tempat keramaian yang kita tertibkan, seperti tempat hiburan, keramaian dan warung makanan sehubungan dengan penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata dan kuliner,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, Senin (22/3/2021).
Adapun tempat keramaian yang ditertibkan petugas gabungan adalah yang beroperasi di seputaran Kecamatan Medan Kota dan Medan Maimun, seperti Warkop Hafiz, Warkop Amel, Warkop Faisal Sabena, Warmindo, Warkop Misbah, Warkop 99, Warkop Iwan, Warkop Nazar, Warkop Udin, Warkop Alam Jaya 09.