Laporan Dugaan Korupsi Mesin Cetak Rp 5 Miliar di PT AIJ Diterima KPK dan Kejagung

Medan-Mediadelegasi: Dugaan Korupsi Pengadan Mesin Cetak Senilai Rp 5 Miliar di PT Aneka Industri Jasa (AIJ) terindikasi menyeret  nama oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, disuarakan DPW Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Sumatera Utara, didepan  kantor Komisi Pwmberantasan Korupsi(KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Dalam orasinya, massa yang menggelar aksi sesuai protokol kesehatan tersebut, mengatakan pengadan mesin cetak yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2012, diduga bargening atas penolakan interplasi mantan Gubernur Sumatera H Gatot Pujo Nugroho ST kepada salah seorang mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga yang saat itu salah satu perangkat dewan.

Sehingga, pengerjaan proyek pengadaan mesin cetak senilai Rp 5 Miliar tersebut, dikawal para kolega mantan anggota DPRD Sumut Chaidir Ritonga berinisial ‘IR’ yang kabarnya seorang legislator di DPRD Kota Medan.

“Masih jelas dalam ingatan masyarakat Sumut, Konspirasi Jahat dalam kasus suap penolakan usulan interplasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho tersebut pada 2012- 2013, sangat kental aroma indikasi gratfikasi dan bargening proyek. Kami harap ini juga diungkap”Ujar Sekjend DPW Alamp Akasi Ismuddin Banchin SH.

Dipaparkan Ismudin, oknum IR yang hangat jadi pembicaraan dan sorotan dalam dugaan korupsi pengadaan mesin cetak senilai Rp 5 miliar di PT AIJ ini, diketahui memahami betul kronologi hingga pengerjaan proyeknya.

Apalagi, oknum anggota DPRD Medan IR ini disebut-sebut juga memiliki hubungan khusus terhadap mantan anggota DPRD Sumut Chaidiri Ritonga, yang sedang menjalani hukuman penjara.

“Jelas ada pengakuan oknum DPRD ‘IR’ kepasa media kala itu, sehingga segala upaya meredam dilakukannya agar persoalan ini tidak mencuat kepermukaan”Jelas Ismudin.

Ironisnya,lanjut Ismudin mengatakan, meskipun DPW Alamp Aksi Sumut yang sebelumnya sudah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK dengan nomor surat 157/PW/ALAMP-AKSI/LP/IV/2021, Selasa (6/4/2021) diterima Zikrullah, kehadiran Alamp Aksi melakukan unjukrasa tersebut sebagai wujud dukungan kepada KPK agar membersihkan para koruptor di Sumut.

Kiranya, mental korup yang terjadi pada kasus korupsi suap interplasi  mantan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, tidak menjadi ‘penyakit’ yang melebar kemana-mana.

Pos terkait